Grafik data keolahragaan, kepramukaan dan kepemudaan
KEOLAHRAGAAN dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
Atlet
Pelatih
Wasit
Pengawas
Praja Muda Karana atau yang lebih di kenal dengan gerakan pramuka adalah nama organisasi pendidikan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia memiliki arti jiwa muda yang suka berkarya.
Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”. Pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara dan melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa serta aktor pelaksana program pembangunan nasional maupun di daerah.